Mengacu pada UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan Perpres No. 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), Kementerian Perdagangan (Kemendag) diberi tugas dan wewenang untuk menjaga stabilitas harga serta kecukupan ketersediaan bapokting di masyarakat, dalam mendukung pengendalian inflasi, khususnya melalui pengendalian inflasi pangan
Pengendalian inflasi erat kaitannya dengan daya beli masyarakat dan kemiskinan. Sementara itu, andil inflasi bapokting, khususnya pangan cukup tinggi karena merupakan kebutuhan primer dengan proporsi pengeluaran rumah tangga relatif lebih besar dibanding komponen lain. Untuk itu, kebijakan serta upaya stabilisasi harga dan ketersediaan bapokting dilakukan secara intensif oleh Kemendag bersama pemerintah daerah dan K/L terkait lainnya.
Perumusan kebijakan dimaksud memerlukan basis data yang akurat dalam rangka menunjang efektivitas kebijakan yang diterapkan, salah satunya adalah data harga dan stok/pasokan bapokting yang kontinyu dan menyeluruh secara nasional. Pemanfaatan data antara lain dalam early warning komoditi yang harganya bergejolak, pemetaan wilayah sasaran kebijakan, dan pengukuran besaran lingkup kebijakan yang diperlukan.
Karena itu, Kemendag bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pengumpulan serta pelaporan data harga dan stok/pasokan bapokting secara harian melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP). Inisiasi pembangunan SP2KP dimulai pada 2010, dan masih terus dikembangkan hingga sekarang.
Dalam rangka meningkatkan sinergitas data SP2KP dengan BPS, Kemendag mengadopsi metode pemantauan harga BPS untuk diaplikasikan pada SP2KP. Metode yang diadopsi antara lain kriteria pemilihan pasar, kriteria pemilihan responden, dan teknik wawancara.
Selain itu, Kota/kabupaten pantauan juga mengikuti daerah pemantauan Indeks Harga Konsumen (IHK) oleh BPS. Jumlah pasar pantauan SP2KP saat ini berkembang menjadi 216 pasar di 90 kab/kota pada 34 provinsi. Komoditas pantauan juga terus dikembangkan menyesuaikan kebijakan stabilisasi harga dan ketersediaan bapokting. Jumlah komoditas pantauan saat ini 20 komoditi (47 varian) barang kebutuhan pokok dan pangan lainnya, serta 9 komoditi (29 varian) barang penting.
Mekanisme Pemantauan
Mekanisme Pemantauan dimulai dari penyiapan checklist pertanyaan oleh surveyor, kemudian mendatangi lokasi lokasi pasar yang akan dipantau. Setelah melakukan tanya jawab, surveyor melakukan input data melalui portal SP2KP. Selanjutnya, verifikator melakukan pengecekan data setiap harinya. Jika data tidak lengkap dan/atau salah, verifikator akan menghubungi surveyor untuk melakukan perbaikan terhadap data tersebut. Apabila data sudah lengkap dan benar, verifikator melakukan data closing dan memverifikasi ulang data tersebut
Komoditi yang dipantau
Berikut ini adalah komoditas yang dipantau dalam SP2KP